Tugas Kedua Etika & Profesionalisme TSI
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Pengertian Cybercrime
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang
lingkup kejahatan bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan
yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
2.
Sifat
kejahatan tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan
terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
3.
Pelaku
kejahatan ini tidak mudah diidentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu
pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
4.
Modus
Kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang
mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang
politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas
yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
a.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
k.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan
yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai
berikut :
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
·
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
·
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC,
Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Penanggulangan
Cybercrime
Fenomena cybercrime memang harus di waspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal
batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan
korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah
sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.
Penanggulangan Global
Menurut OECD, beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah :
1.
melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Sumber :
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0ahUKEwiyoYLHmv7SAhWJvo8KHcc5AqQQFgglMAI&url=http%3A%2F%2Firmarr.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F11611%2FModus%2BKejahatan%2Bdalam%2BTI.doc&usg=AFQjCNF8mUwpOcaGjNSH8-tQiHD7g8Y-7g&sig2=yvODB9FhaEZyodxaYDyX1A
Komentar
Posting Komentar