Tugas Keempat Etika dan Profesionalisme TSI
Peraturan dan Regulasi Etika Profesionalisme TSI
Cyber
Law adalah
aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang
dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat
untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia
maya sudah sangat maju.
Berikut
ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruang
lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang
terjadi pada pemanfaatan Internet dikemudian hari.
1. Electronic Commerce
2. Domain Name
Model
Regulasi
Pertama, membuat
berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk
pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur
hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian
perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat
bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara
spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime)
dalam undang-undang tersendiri.
Kedua, model
regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata,
tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya
ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK).
1. Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction
Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State
Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber
Law di Amerika adalah sebagai berikut :
– Electronic Signatures
in Global and National Commerce Act
– Uniform Electronic
Transaction Act
– Uniform Computer
Information Transaction Act
– Government Paperwork
Elimination Act
– Electronic
Communication Privacy Act
– Privacy Protection
Act
– Fair Credit Reporting
Act
– Right to Financial
Privacy Act
– Computer Fraud and
Abuse Act
– Anti-cyber squatting
consumer protection Act
– Child online
protection Act
– Children’s online
privacy protection Act
– Economic espionage
Act
– “No Electronic Theft”
Act
2. Cyber Law di
Singapore
Cyber Law di Singapore,
antara lain:
• Electronic
Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting
Authority Act
• Public Entertainment
Act
• Banking Act
• Internet Code of
Practice
• Evidence Act
(Amendment)
• Unfair Contract Terms
Act
3. Cyber Law di
Malaysia
Cyber Law di Malaysia,
antara lain:
– Digital Signature Act
– Computer Crimes Act
– Communications and
Multimedia Act
– Telemedicine Act
– Copyright Amendment
Act
– Personal Data
Protection Legislation (Proposed)
– Internal security Act
(ISA)
– Films censorship Act
4. Cyber Law di
Indonesia
Indonesia telah resmi
mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam
dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukan undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan
apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar
pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit
yang mendukung undang-undang ini.
Dibawah
ini merupakan ruang lingkup UU tentang Hak Cipta
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK
CIPTA
LINGKUP
HAK CIPTA
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
(1) Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang
berlaku.
(2) Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan
tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal
3
(1) Hak Cipta dianggap
sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pasal
4
(1) Hak Cipta yang
dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang
tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur
Penggunaan Teknologi Informasi.
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan
bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan,sanksi administrasi,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini
dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional
yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasidan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadaptelekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan
dalamdunia telekomunikasi, antara lain :
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada
lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma
dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE)
Terdapat
dalam pasal di bawah ini :
- Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transaksi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Di pindahtangankan
Dari pasal-pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transaksi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Di pindahtangankan
Dari pasal-pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Sumber
:
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.4
https://www.academia.edu/7699089/Peraturan_dan_Regulasi_IT
http://kahfiehudson.com/jelaskan-ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-jelaskan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumham/
http://ruwana.blogspot.co.id/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
http://derilfaturahman.blogspot.co.id/2017/04/pokok-pokok-pikiran-dan-implikasi.html
Komentar
Posting Komentar