Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Contoh Koperasi yang akan dibahas adalah:
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan
Industri (KABAPIN),berdiri sejak tahun 1981 dengan nama awal Koperasi Angkutan
Barang Pasar Induk Jakarta Raya (KABAPIN JAYA) dengan Badan Hukum
No.1486/B/H/I/81.Dengan usaha pokoknya Angkutan Barang dari Pasar Induk Kramat
Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang ke pasar – pasar eceran dan konsumen lainya
di wilayah DKI Jakarta.
Untuk menyesuaikan UU Koperasi No.25 tahun 1992 maka pada tahun 1994, KABAPIN JAYA berubah nama menjadi Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) dengan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Badan Hukum No.1486a/B/H/I.Tanggal 17 Januari 1994 serta pengesahanya dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PPK : No.1/PH/Y/I/1994.Dengan perluasan daerah operasi pendistribusianya ke wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tanggerang dan Bekasi (JABODETABEK),dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha anggota.
STRUKTUR ORGANISASI KABAPIN PERIODE 2009-2011
Pengurus
Ketua :H.Chairuddin
Sekretaris :Duhari Daya
Bendahara :R.H Nababan
Pengawas
Ketua :Adysa Sitepu
Anggota :Jatmiko
:Zainal Arifin
Untuk menyesuaikan UU Koperasi No.25 tahun 1992 maka pada tahun 1994, KABAPIN JAYA berubah nama menjadi Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) dengan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Badan Hukum No.1486a/B/H/I.Tanggal 17 Januari 1994 serta pengesahanya dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PPK : No.1/PH/Y/I/1994.Dengan perluasan daerah operasi pendistribusianya ke wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tanggerang dan Bekasi (JABODETABEK),dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha anggota.
STRUKTUR ORGANISASI KABAPIN PERIODE 2009-2011
Pengurus
Ketua :H.Chairuddin
Sekretaris :Duhari Daya
Bendahara :R.H Nababan
Pengawas
Ketua :Adysa Sitepu
Anggota :Jatmiko
:Zainal Arifin
Kabapin memiliki tanah sendiri seluas 1.250m2. Sertifikat atas nama kabapin digunakan untuk pelayanan anggota seperti, Kantor kabapin, Bengkel, Toko, Cucian dan Pool kendaraan.Kabapin dapat menjadi wadah semua angkutan barang dengan standar tonase dan keanggotaan yang telah di tentukan yang mampu masuk ke semua sektor angkutan barang karena kabapin sanggup memenuhi kriteria dari berbagai aspek usaha yang berhubungan dengan angkutan dan pendistribusian barang yang siap menampung semua angkutan barang dari berbagai jenis usaha, antara lain:angkutan barang pasar tradisional,supermarket,barang industri,barang pindah dan pendistribusian, dll.
VISI DAN MISI KABAPIN
VISI :
VISI :
-
Menjadikan
KABAPIN sebagai Koperasi angkutan barang umum yang mampu bersaing dalam usaha
guna mencapai kesejahteraan Anggota.
-
Melancarkan
pendistribusian Angkutan Barang Pasar, Supermarket/ritel dan barang industri
lainya dari dan ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
MISI :
-
Menjadikan
Anggota memahami dan tahu sebagai Pengusaha angkutan barang umum.
-
Meringankan
beban ekonomi Anggota melalaui kerjasama antar lembaga.
-
Mewujudkan
stabilisasi usaha untuk kesejahteraan anggota.
-
Membantu
Pemerintah dalam ketertiban umum khususnya di bidang angkutan barang umum.
Usaha yang dibuat oleh Kabapin :
•Unit Usaha Angkutan.
•Unit Usaha Simpan Pinjam.
•Unit Usaha Bengkel.
•Unit Usaha Toko.
•Unit Usaha Jasa Perizinan.
•Unit Usaha Dana Kesejahteraan Bersama (DKB).
KABAPIN sangat banyak berperan dalam masyarakat yang selalu pro aktif dalam kegiatan lingkungan setempat.Mengalokasikan Dana kepada masyarakat lainnya,baik berbentuk hibah maupun pinjaman kerjasama khususnya wilayah daerah kerja dengan membuat perencanaan anggaran antara lain : Dana Pembangunan Daerah Kerja (DPDK), pinjaman modal kerjasama,dana sosial, dll.
•Unit Usaha Angkutan.
•Unit Usaha Simpan Pinjam.
•Unit Usaha Bengkel.
•Unit Usaha Toko.
•Unit Usaha Jasa Perizinan.
•Unit Usaha Dana Kesejahteraan Bersama (DKB).
KABAPIN sangat banyak berperan dalam masyarakat yang selalu pro aktif dalam kegiatan lingkungan setempat.Mengalokasikan Dana kepada masyarakat lainnya,baik berbentuk hibah maupun pinjaman kerjasama khususnya wilayah daerah kerja dengan membuat perencanaan anggaran antara lain : Dana Pembangunan Daerah Kerja (DPDK), pinjaman modal kerjasama,dana sosial, dll.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar