Kartel


Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
Kabarnya, perusahaan di Indonesia yang melakukan Kartel adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, dan PT Industri Karet Deli.
“Salah satu perusahaan ban ternama di Indonesia yang diseret Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Goodyear Indonesia Tbk membantah tudingan investigator Komisi dalam sidang kedua yang digelar di KPPU, Senin (2/6).
 
“Kami (Goodyear, red) mempunyai komitmen yang tinggi untuk mematuhi kompetisi antar perusahaan dan persaingan usaha sehat,” papar Associate General Counsel Asia Pacific The Goodyear Tire & Rubber Company, Jim Venizelos dalam persidangan.
 
Jim Venizelos juga menyangkal telah membuat perjanjian dengan anggota Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) lain mengenai harga dan produksi ban sebagaimana yang ditudingkan investigator. Lebih lagi, Goodyear menilai bahwa pangsa pasar mereka tidak signifikan untuk terlibat dalam kartel. Market share perusahaan pada 2008 hanya sekitar 6,2% dan sekitar 3 tahun kemudian menjadi 3,4%. Dengan demikian, tidak ada motif ekonomi sama sekali untuk melakukan praktik kartel ataupun menetapkan harga. 
 
Senada dengan Goodyear, terlapor lainnya PT Elang Perdana Tyre Industry juga membantah telah melakukan kartel bersama dengan lima terlapor lainnya, yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, dan PT Industri Karet Deli.
 
Kuasa hukum Elang Perdana, Sehat Damanik menolak dikatakan melakukan pengaturan harga dan distribusi produksi ban di pasar Indonesia. Menurutnya, tidak ada perjanjian ataupun kesepakatan yang dilakukan organisasi untuk membanting harga ban sebagaimana yang dituduhkan investigator.
 
“Risalah rapat yang dijadikan bukti oleh tim investigator tidak sama dengan kesepakatan atau perjanjian,” paparnya dalam persidangan.
 
Sebagai informasi, tim investigator telah mencium ada indikasi praktik kartel ban yang dilakukan Goodyear dkk. Dugaan ini semakin diperkuat dengan ditemukannya Risalah Presidium APBI Januari 2009  tentang larangan bagi anggota organisasi untuk menurunkan harga ban.
 
Sehat melanjutkan sebagai organisasi sudah tentu berkewajiban untuk menjaga anggotanya. Untuk itu, organisasi mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak saling menjatuhkan. Kendati demikian, Sehat mengatakan bahwa tidak ada satu laporan atau persetujuan kesepakatan harga produksi ban di pasaran dan saling tukar menukar informasi dengan terlapor lainnya.
 
 “Kalau memang benar ada kesepakatan, tidak mungkin ada rugi. Klien saya sempat merugi selama 2 tahun, sedangkan ada perusahaan yang terus untung,” terang Sehat.
 
Untuk sidang selanjutnya, Majelis Komisi belum dapat menentukan kapan sidang selanjutnya bakal digelar. Majelis berpendapat pihaknya akan menggelar Rapat Komisi untuk menentukan apakah perkara ini layak diteruskan ke penyelidikan lanjutan atau tidak.
 
Sekadar mengingatkan, Goodyear Indonesia dan Elang Perdana bersama empat terlapor lainnya, yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, dan PT Industri Karet Deli disinyalir telah melakukan kartel ban di pasar Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bridgestone Tire dkk sepakat untuk menahan pemasaran ban baru sehingga ban yang beredar di pasaran menjadi terbatas. Akibatnya, harga ban bisa naik karena banyaknya permintaan atas ban itu.
 
Selain disinyalir melanggar Pasal 11 UU Anti Praktik Monopoli, enam terlapor ini juga dinilai telah melanggar Pasal 5 UU Anti Praktik Monopoli. Bentuk pelanggaran yang dilakukan Goodyear dkk adalah adanya suatu klausul yang dibuat oleh enam produsen ban ini yang tergabung dalam Asosiasi Perhimpunan Ban Indonesia (APBI) yang terdapat dalam Risalah Presidium APBI Januari 2009 lalu.  Klausul tersebut adalah larangan bagi anggota APBI untuk banting harga ban di pasar Indonesia.
 
Larangan banting harga dinilai KPPU telah melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, kesepakatan para anggota untuk tidak menurunkan harga jual produksi bisa merugikan konsumen.
Berita yang di kabarkan pada laman www.hukumonline.com telah menyatakan bahwa PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, dan PT Industri Karet Deli melakukan kartel meskipun Goodyear dengan PT Elang Perdana Tyre Industry membantah tudingan tersebut.
Dampak dari kartel dapat dirasakan langsung oleh masyarakat seperti tingginya harga kooditas atau produk yang dikonsumsi masyarakat, apalagi jika itu menyangkut bahan pokok atau barang yang terkait dengan keperluan masyarakat luas. Kartel sering didefinisikan sebagai upaya dari sekelompok produsen untuk menetapkan harga, membatasi pasok, atau mengendalikan persaingan. Praktik semacam ini tidak diizinkan di hampir semua negara, termasuk di Indonesia. Sesuai dengan sifat alamiah pelaku ekonomi yang berupaya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, kartel akan menguntungkan produsen dan merugikan konsumen atau masyarakat. Efisiensi pasar tidak akan tercapai. Dalam hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, konsumen tidak berdaya menghadapi kartel. Akibatnya, mereka harus membayar lebih dari seharusnya. Manfaat yang mestinya dirasakan masyarakat dari mekanisme pasar yang sehat pun hilang.
Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PELAKSANAAN FESTIVAL JAJANAN MASAKAN DAERAH

Kalimat Efektif

Joint Venture